makalh pancasila tentang cita-cita negara pancasila
TUGAS MAKALAH
Makalahinidibuatuntukmemenuhisalahsatutugasmatakuliah
PANCASILA
CITA-CITA
NEGARA PANCASILA
Kelompok
IV
Anggota
:
1.
Sandi 158201
2.
NurRahmayanti 15820127
3.
KholidatuNurrindasari 1582012
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Latar Belakang
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang
membahayakan kelangsungan hidup bangsa.Tetapi bangsa Indonesia mampu
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu
menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan
posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah
menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan
pengaruh antar negara besar.Hal ini secara langsung maupun tidak langsung
memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat
mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI.
Tujuan bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini hendak
diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang
merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang
aman, tenteram,tertib dan dinamis,serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang
merdeka,bersahabat dan tentram.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian Pancasila
2. Bagaimana pancasila menjadi pandangan hidup dan
kepribadian bangsa ?
3. Apa cita-cita dan tujuan nasional yang
berdasarkan pancasila ?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian pancasila
2. Untuk mengetahui makna pancasila sebagai pandangan
hidup dan kepribadian bangsa.
3.
Untuk mengetahui cita-cita dan tujuan nasional yang
berdasarkan pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia.
Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima
sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima
sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan
Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya
Pancasila.
B. Pancasila Pandangan Hidup, Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Kita
merasa sangat bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri
Republik ini dapat merumuskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup
bangsa kita, yang kemudiann kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan
dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh
rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa
Indonesia dan dasar negara kita. Di samping itu, bagi kita Pancasila sekaligus
menjadi tujuan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan
watak yang sudah berurat-akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu
kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai kebahagiaan jika
dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia
sebagai pribadi, dalam hubunngan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan
manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam
mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan negara-negara di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaannya yang tua, melalui gemilangnya kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram, kemudiaan mengalami masa penderitaan penjajah sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan negara-negara di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaannya yang tua, melalui gemilangnya kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram, kemudiaan mengalami masa penderitaan penjajah sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sejarah
perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama
tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri. Berbagai babak sejarah telah
dilampaui dan berbegai jalan telah ditempuh dengan gaya yang berbeda-beda;
mulai dengan cara-cara yang lunak samapi cara-cara yang keras; mulai dari
gerakan kaum cendekiawan yang terbatas sampai pada gerakan yang menghimpun
kekuatan rakyat banyak; mulai dari bidang pendidikan, kesenian daerah,
perdagangan sampai kepada gerakan-gerakan politik. Bangsa Indonesia lahir
sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala
pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir
menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara
proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa
depan, yang secara keseluruhan membentuk kepribadiaanya sendiri. Sebab itu
bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri, yang bersamaan dengan
lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan
hidup dan dasar negara.Bangsa Indenesia lahir dengan kekuatan sendiri, sebab itu
percaya pada diri sendiri merupakan salah satu ciri kepribadian bangsa
Indonesia.
Karena
itu, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah
melalui proses panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita
sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh
gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita
sendiri dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena
Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah Undang-Undang Dasar yang
pernah kita miliki, yaitu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dalam
Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan dalam Mukadimah
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950), Pancasila itu tetap
tercantu didalamnya. Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan
konstitusiaonal itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama pada saat
terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan
bukti sejaah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia
sebagai dasar kerohanian negara, dikehendaki sebagai dasae negara.
Dasar
negara ini jelas dikehendaki oleh seluruh rakyat Indonesia, karena dia
sebenarnya telah tertanam dalam kalbu rakyat Indonesia.Oleh karena itu,
Pancasila juga merupakan dasar negara yang mempu mempersatukan seluruh rakyat
Indonesia.
Maka pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan:
Maka pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan:
1.
Dasar negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari
segala sumber hukum.
2.
Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan
kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir
dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
3.
Jiwa dan kepribadian bangsa Indionesia, karena Pancasila
memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas
yang membedakan bangsa Indosia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan
bahwa, tiap-tiap sila (secara terlepas dari yang lain) bersifat universal yang
dimliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang
merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah-pisah itulah yang menjadi ciri
khas bangsa Indonesia.
4.
Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu
masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdauat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasan perikehidupan bangsa
yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan perdamaian dunia
yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
5.
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh
wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah proklamasi Kemerdekaan yang
kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan
kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad
yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya
setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang adalah bagaimana kita
memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan.
Tanpa ini, maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang
terlukis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang mmerupakan rumusan yang
beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehiupan
nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat
laun pengertiannya akan hilang dan kesetiaan kita pada Pancasila akan luntur.
Akhirnya perlu kita tegaskan, bahwa apabila
berbicara mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang
dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itulah yang
kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh
wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
C. Cita Cita Dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila
Cita-cita
nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,
yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang
dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 “... Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur”.
Dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan
Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam Alinea Keempat, disebutkan
bahwa “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial …”.
Berdasarkan
alinea tersebut, tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia
adalah sebagai berikut.
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam
rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang
dapat dilakukan negara, di antaranya adalah sebagai berikut.
1.
Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua
warga negara tanpa diskriminatif.
2.
Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada
kesejahteraan masyarakat.
3.
Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di
seluruh tanah air.
4.
Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang
pendidikan bagi seluruh warga negara.
5.
Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi yang
memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
6.
Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah
angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
7.
Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta
berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
KESIMPULAN
Lima
sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan)
Undang-undang Dasar 1945.
Cita-cita
nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,
yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang
dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 “... Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur”.


Komentar
Posting Komentar