perbandingan riba dalam agama yahudi dan islami
PAPER
Mata Kuliah Pengantar Studi Islam
Dosen Pembimbing : Zaki Fahrudin, MEI.
Tentang Riba Dalam Ajaran Agama Samawi :
Perbandingan Riba Dalam Ajaran Agama
Islam Dan Agama Yahudi
Disusun oleh :
Nama :
Lulu Ulaeni (15820129)
Kelas :
Perbankan Syariah C
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2015/2016
Riba Dalam Agama Samawi
Pada
dasarnya, riba dalam Agama Samawi itu semuanya adalah haram atau telah
diharamkan, sebagaimana penjelasan yang telah disebutkan dalam Perjanjian Lama
Kitab Pengeluaran ayat 25 pasal 22: “bila kamu menghutangi seseorang diantara
warga bangsamu uang maka janganlah kamu berlaku laksana seorang pemberi hutang,
jangan kamu meminta keuntungan padanya untuk pemilik uang.” Dan pada Kitab
Laday ayat 35 pasal 25 Perjanjian Lama: “jika kamu meminta keuntungan dan
manfaat padanya.” 1(Dr. Abu Sura’i Abdul Hadi M.A., Bunga Bank Dalam
Islam, Surabaya: Al-Ikhlas, 1993, Hal. 7) Serta pada kitab suci al-qur’an
surat al-baqoroh ayat 275: “….., padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. ...” 2(Drs. Ismail, M.B.A., Ak., Perbankan Syariah,
Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011) Dan dalam hadits-hadits,
diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori Dan Muslim dari Abu Hurairoh,
Nabi Muhammad SAW bersabda: “jauhilah tujuh perkara yang membinasakan ……
memakan riba.” 3(Dr. Abu Sura’i Abdul Hadi M.A., hal. 13) Dari
hadits tersebut jelas menerangkan bahwa memakan riba itu suatu perbuatan yang
bisa membinasakan pelakunya.
Perbandingan Riba dalam Ajaran Agama
Yahudi dan Agama Islam
Riba Dalam Agama Yahudi
Asal muasal riba ada dalam kaum Yahudi
adalah pada saat kaum yahudi menguasai ekonomi dunia, pada saat itu kaum Yahudi
beranggapan bahwa riba haram dilakukan hanya terhadap sesama umat yahudi ,
sedangkan terhadap non-yahudi itu halal, ini terdapat pada Kitab Ulangan ayat
20 pasal 23. Dengan demikian, atas dasar inilah mereka mewarnai dunia ini denga
transaksi riba yang jahat dan dilakukan oleh pemililk modal. Pertama kali
mereka menguasai peraturan-peraturan beberapa Negara kemudian selanjutnya
menyebar ke masalah-masalah produksi. 4(Dr. Abu Sura’i Abdul Hadi M.A.,
hal. 10)
Sebagai contoh adalah keluarga Routchill yang
menguasai ekonomi eropa pada akhir abad ke-18 dan sepanjang abad ke-19. Mereka
terdiri dari lima anak dan kemudian menjadi lima keluarga yang mewarisi
kekayaan orang tuanya sebagai pedagang yahudi tinggal di perkampungan yahudi
frankfrut. Ia memperoleh kekayaan ini dengan cara curang dan penipuan, yaitu
memanipulasi harta salah seorang sahabatnya, seorang bangsawan Jerman dengan
jalan mengalihkan kekayaan orang tersebut kedalam banknya untuk menyelamatkan
hartanya pada waktu sang bangsawan melarikan diri dari serbuan Napoleon tahun
1806. 5(Dr. Abu Sura’i Abdul Hadi M.A., hal. 10)
Kelima anaknya ini kemudian di sebar di Eropa
dan Amerika. Yang pertama di Jerman, yang kedua di Inggris, dan yang ketiga di Swiss,
dan yang keempat di Itali sedangkan yang kelima melakukan promosi kesana
kemari. Semula mereka melakukan perdagangan barang tertentu atau usaha industry
atau pertanian. Tapi keuntungan yang mereka dapat semata-mata dari memberi
kredit kepada beberapa Negara dan memdirikan bank dengan sistem riba. Kekuasaan
mereka menjadi lebih kuat sehingga paus ketika itu memilih salah seorang
diantara mereka untuk menjadi direktur keuangan di Roma. 6(Dr. Abu Sura’i
Abdul Hadi M.A., hal. 10)
Keuntungan yang di peroleh keluarga ini
hanya semata-mata dari riba. Keluarga ini sangat kikir berbuat sosial kepada
orang lain kecuali kepada sesama yahudi. Ini adalah salah satu pola kerja yang
dilakukan oleh keturunan routchill dan keluarga yahudi lainnya, yang
membuktikan dengan jelas bagaimana cara kaum yahudi menyebarkan riba dan hanya
mau melakukan transaksi dalam bentuk uang tanpa mau ikut bersusah payah terjun
dalam bidang pengadaan barang dan bidang pertanian. Para periba dari kalangan
yahuni dan antek-anteknya ini senantiasa mengharapkan bertambahnya jumlah harta
tanpa menanggung resiko kerugian apapun. 7(Dr. Abu Sura’i Abdul Hadi M.A.,
hal. 11)
Walaupun kitab taurat telah mengharamkan
riba, dank arena itu seperti kami katakan, bahwa semua agama langit
mengharamkan riba dan bukan hanya islam sendiri seperti dugaan sebagian penulis
yang tidak teliti, maka apa yang dilakukan oleh orang yahudi ini menyimpang
dari consensus semua agama tersebut atas haramnya riba. 8(Dr. Abu Sura’i
Abdul Hadi M.A., hal. 11)
Sebenarnya, kaum yahudi mengakui haramnya
ini, tetapi hanya berlaku untuk kalangan mereka sendiri dan bukan untuk pihak
lain. Kemudian krisis ekonomi akibat riba memaksa beberapa tokoh-tokoh ekonom
untuk berfikir memusnahkannya dan menggantinya dengan sistem yang lain yang
melarang keuntungan semacam itu. Karena cara semacam itu tela menimbulkan
bencana pada sebagian besar Negara-negara di dunia ini. Dan oleh karena itu,
islam muncul dan memeranginya (memerangi riba). 9(Dr. Abu Sura’i Abdul
Hadi M.A., hal. 11)
Kaum Yahudi menganggap ada perbedaan
besar antara umat yahudi dengan umat yang lain, sebagaimana mereka katakan
dalam surat al-maidah ayat 18: “ kami adalah putra-putra allah dan
kekasih-nya.” 10(Dr. Abu Sura’i Abdul Hadi M.A., hal. 7)
Dalam Surat An-Nisa ayat 160-161 Allah
berfirman: “maka disebabkan kedloliman orang-orang yahudi, kami haramkan atas
mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi
mereka, (Juga) karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan allah.” “Dan
disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang
daripadanya, dank arena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil.
Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka itu siksa yang
pedih.” 11(Dr. Abu Sura’i Abdul Hadi M.A., hal. 8)
Riba Dalam Agama islam
Berbicara tentang riba dalam agama islam,
Allah SWT telah menetapkan hukumnya secara jelas di dalam firman-Nya yang
berarti “Allah SWT telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS.
Al-Baqoroh : 275). Dengan firman tersebut, seharusnya orang islam sudah
mengetahui dan memahami tentang hukum riba, yaitu tidak sama dengan hukum
jual-beli.. Tapi pada kenyataannya, tidak sedikit orang islam yang masih
mempraktikkan riba dalam kehidupannya, entah itu diketahui ataupun tidak
diketahui.12(Murtadho M, Pandangan Islam Tentang Asuransi Dan Riba,
Bandung: Pustaka Hidayah, 1993, hal. 52)
Islam sendiri telah membagi riba menjadi
dua macam. Yang pertama riba qardhiy ( riba yang berkaitan dengan
pinjaman ) dan yang kedua riba
mu’amaliy ( riba yang berkaitan dengan transaksi ).13(Murtadho M, hal.
42) Di dunia ini, riba yang berputar diantara para pemilik modal dan yang
dilarang oleh Sistem Sosialis adalah riba qardhiy dalam bentuk pinjaman
mata uang. Namun didalam Islam, tidak hanya riba qardhiy yang
dilarang/diharamkan, tetapi juga riba mu’amaliy, sebagaimana islam
menggeneralisasi riba qardhiy dalam bentuk uang maupun selain uang.
Islam mengharamkan riba mu’amaliy dengan pegangan untuk menjaga haramnya
riba qardhiy, sehingga para pelaku riba tidak lari dari riba qardhiy
kepada riba mu’amaliy dengan bentuk jual-beli, misalnya.14(Murtadho
M, hal. 149) Islam juga mengharamkan riba dalam seluruh pinjaman.15(Murtadho
M, hal. 153)
Dalam Firman lain, Allah SWT menyebutkan
bahwa “Allah SWT menghapuskan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. 2 : 276 ).
Dengan firman tersebut, bisa kita simpulkan bahwa riba adalah kebalikan atau
lawan dari sedekah. Yang mana, dengan adanya riba itu menyusahkan manusia,
sedangkan dengan sedekah itu menyuburkan manusia.16(Murtadho M, hal. 51)
Islam telah mengumpulkan beberapa alasan
mengapa riba diharamkan dalam ajaran agama islam, diantaranya : Islam
mengharamkan riba untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di dalam masyarakat dan
menjaga rasa kasih sayang itu merupakan suatu hal yang penting di dalam syariat
islam;17(Murtadho M, hal. 152) Islam mengharamkan riba untuk
mencegah penimbunan harta sehingga tidak adanya harta yang disimpan mencapai
nishob untuk kewajiban zakat;18(Murtadho M, hal. 153) Islam
mengharamkan riba karna riba bisa menyebabkan perbedaan kelas dan mendorong
rusaknya masyarakat walaupun atas dasar keadilan, dan itu adalah haram.19(Murtadho
M, hal. 159)
Kesimpulan :
Agama Samawi, baik Yahudi, Nashrani maupun
Islam itu sebenarnya semuanya mengharamkan riba, tetapi orang-orang yahudi
beranggapan tidak demikian. Orang-orang yahudi beranggapan bahwa yang terkena
pengharaman tersebut hanyalah dari kalangan orang-orang yahudi saja, sedangkan
bagi orang selain orang yahudi itu dihalalkan.
Ini jelas berbeda dengan pemikiran
orang-orang Islam yang mana beranggapan bahwa riba itu diharamkan bagi siapa
saja dan terhadap siapa saja, karena tindakan riba itu adalah dholim dan
kedholiman diharamkan kepada semua orang tanpa pandang bulu. 20(Dr. Abu
Sura’i Abdul Hadi M.A., hal. 7)


Komentar
Posting Komentar