perbandingan riba dalam agama yahudi dan islami

PAPER
Mata Kuliah Pengantar Studi Islam
Dosen Pembimbing : Zaki Fahrudin, MEI.

Tentang Riba Dalam Ajaran Agama Samawi :
Perbandingan Riba Dalam Ajaran Agama Islam Dan Agama Yahudi



Disusun oleh :
Nama             : Lulu Ulaeni (15820129)
Kelas              : Perbankan Syariah C

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2015/2016
Riba Dalam Agama Samawi
            Pada dasarnya, riba dalam Agama Samawi itu semuanya adalah haram atau telah diharamkan, sebagaimana penjelasan yang telah disebutkan dalam Perjanjian Lama Kitab Pengeluaran ayat 25 pasal 22: “bila kamu menghutangi seseorang diantara warga bangsamu uang maka janganlah kamu berlaku laksana seorang pemberi hutang, jangan kamu meminta keuntungan padanya untuk pemilik uang.” Dan pada Kitab Laday ayat 35 pasal 25 Perjanjian Lama: “jika kamu meminta keuntungan dan manfaat padanya.” 1(Dr. Abu Sura’i Abdul Hadi M.A., Bunga Bank Dalam Islam, Surabaya: Al-Ikhlas, 1993, Hal. 7) Serta pada kitab suci al-qur’an surat al-baqoroh ayat 275: “….., padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. ...” 2(Drs. Ismail, M.B.A., Ak., Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011) Dan dalam hadits-hadits, diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori Dan Muslim dari Abu Hurairoh, Nabi Muhammad SAW bersabda: “jauhilah tujuh perkara yang membinasakan …… memakan riba.” 3(Dr. Abu Sura’i Abdul Hadi M.A., hal. 13) Dari hadits tersebut jelas menerangkan bahwa memakan riba itu suatu perbuatan yang bisa membinasakan pelakunya.
Perbandingan Riba dalam Ajaran Agama Yahudi dan Agama Islam
Riba Dalam Agama Yahudi
Asal muasal riba ada dalam kaum Yahudi adalah pada saat kaum yahudi menguasai ekonomi dunia, pada saat itu kaum Yahudi beranggapan bahwa riba haram dilakukan hanya terhadap sesama umat yahudi , sedangkan terhadap non-yahudi itu halal, ini terdapat pada Kitab Ulangan ayat 20 pasal 23. Dengan demikian, atas dasar inilah mereka mewarnai dunia ini denga transaksi riba yang jahat dan dilakukan oleh pemililk modal. Pertama kali mereka menguasai peraturan-peraturan beberapa Negara kemudian selanjutnya menyebar ke masalah-masalah produksi. 4(Dr. Abu Sura’i Abdul Hadi M.A., hal. 10)
Sebagai contoh adalah keluarga Routchill yang menguasai ekonomi eropa pada akhir abad ke-18 dan sepanjang abad ke-19. Mereka terdiri dari lima anak dan kemudian menjadi lima keluarga yang mewarisi kekayaan orang tuanya sebagai pedagang yahudi tinggal di perkampungan yahudi frankfrut. Ia memperoleh kekayaan ini dengan cara curang dan penipuan, yaitu memanipulasi harta salah seorang sahabatnya, seorang bangsawan Jerman dengan jalan mengalihkan kekayaan orang tersebut kedalam banknya untuk menyelamatkan hartanya pada waktu sang bangsawan melarikan diri dari serbuan Napoleon tahun 1806. 5(Dr. Abu Sura’i Abdul Hadi M.A., hal. 10)
Kelima anaknya ini kemudian di sebar di Eropa dan Amerika. Yang pertama di Jerman, yang kedua di Inggris, dan yang ketiga di Swiss, dan yang keempat di Itali sedangkan yang kelima melakukan promosi kesana kemari. Semula mereka melakukan perdagangan barang tertentu atau usaha industry atau pertanian. Tapi keuntungan yang mereka dapat semata-mata dari memberi kredit kepada beberapa Negara dan memdirikan bank dengan sistem riba. Kekuasaan mereka menjadi lebih kuat sehingga paus ketika itu memilih salah seorang diantara mereka untuk menjadi direktur keuangan di Roma. 6(Dr. Abu Sura’i Abdul Hadi M.A., hal. 10)
Keuntungan yang di peroleh keluarga ini hanya semata-mata dari riba. Keluarga ini sangat kikir berbuat sosial kepada orang lain kecuali kepada sesama yahudi. Ini adalah salah satu pola kerja yang dilakukan oleh keturunan routchill dan keluarga yahudi lainnya, yang membuktikan dengan jelas bagaimana cara kaum yahudi menyebarkan riba dan hanya mau melakukan transaksi dalam bentuk uang tanpa mau ikut bersusah payah terjun dalam bidang pengadaan barang dan bidang pertanian. Para periba dari kalangan yahuni dan antek-anteknya ini senantiasa mengharapkan bertambahnya jumlah harta tanpa menanggung resiko kerugian apapun. 7(Dr. Abu Sura’i Abdul Hadi M.A., hal. 11)
Walaupun kitab taurat telah mengharamkan riba, dank arena itu seperti kami katakan, bahwa semua agama langit mengharamkan riba dan bukan hanya islam sendiri seperti dugaan sebagian penulis yang tidak teliti, maka apa yang dilakukan oleh orang yahudi ini menyimpang dari consensus semua agama tersebut atas haramnya riba. 8(Dr. Abu Sura’i Abdul Hadi M.A., hal. 11)
Sebenarnya, kaum yahudi mengakui haramnya ini, tetapi hanya berlaku untuk kalangan mereka sendiri dan bukan untuk pihak lain. Kemudian krisis ekonomi akibat riba memaksa beberapa tokoh-tokoh ekonom untuk berfikir memusnahkannya dan menggantinya dengan sistem yang lain yang melarang keuntungan semacam itu. Karena cara semacam itu tela menimbulkan bencana pada sebagian besar Negara-negara di dunia ini. Dan oleh karena itu, islam muncul dan memeranginya (memerangi riba). 9(Dr. Abu Sura’i Abdul Hadi M.A., hal. 11)
Kaum Yahudi menganggap ada perbedaan besar antara umat yahudi dengan umat yang lain, sebagaimana mereka katakan dalam surat al-maidah ayat 18: “ kami adalah putra-putra allah dan kekasih-nya.” 10(Dr. Abu Sura’i Abdul Hadi M.A., hal. 7)
Dalam Surat An-Nisa ayat 160-161 Allah berfirman: “maka disebabkan kedloliman orang-orang yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, (Juga) karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan allah.” “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dank arena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.” 11(Dr. Abu Sura’i Abdul Hadi M.A., hal. 8)
Riba Dalam Agama islam
Berbicara tentang riba dalam agama islam, Allah SWT telah menetapkan hukumnya secara jelas di dalam firman-Nya yang berarti “Allah SWT telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqoroh : 275). Dengan firman tersebut, seharusnya orang islam sudah mengetahui dan memahami tentang hukum riba, yaitu tidak sama dengan hukum jual-beli.. Tapi pada kenyataannya, tidak sedikit orang islam yang masih mempraktikkan riba dalam kehidupannya, entah itu diketahui ataupun tidak diketahui.12(Murtadho M, Pandangan Islam Tentang Asuransi Dan Riba, Bandung: Pustaka Hidayah, 1993, hal. 52)
Islam sendiri telah membagi riba menjadi dua macam. Yang pertama riba qardhiy ( riba yang berkaitan dengan pinjaman )  dan yang kedua riba mu’amaliy ( riba yang berkaitan dengan transaksi ).13(Murtadho M, hal. 42) Di dunia ini, riba yang berputar diantara para pemilik modal dan yang dilarang oleh Sistem Sosialis adalah riba qardhiy dalam bentuk pinjaman mata uang. Namun didalam Islam, tidak hanya riba qardhiy yang dilarang/diharamkan, tetapi juga riba mu’amaliy, sebagaimana islam menggeneralisasi riba qardhiy dalam bentuk uang maupun selain uang. Islam mengharamkan riba mu’amaliy dengan pegangan untuk menjaga haramnya riba qardhiy, sehingga para pelaku riba tidak lari dari riba qardhiy kepada riba mu’amaliy dengan bentuk jual-beli, misalnya.14(Murtadho M, hal. 149) Islam juga mengharamkan riba dalam seluruh pinjaman.15(Murtadho M, hal. 153)
Dalam Firman lain, Allah SWT menyebutkan bahwa “Allah SWT menghapuskan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. 2 : 276 ). Dengan firman tersebut, bisa kita simpulkan bahwa riba adalah kebalikan atau lawan dari sedekah. Yang mana, dengan adanya riba itu menyusahkan manusia, sedangkan dengan sedekah itu menyuburkan manusia.16(Murtadho M, hal. 51)
Islam telah mengumpulkan beberapa alasan mengapa riba diharamkan dalam ajaran agama islam, diantaranya : Islam mengharamkan riba untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di dalam masyarakat dan menjaga rasa kasih sayang itu merupakan suatu hal yang penting di dalam syariat islam;17(Murtadho M, hal. 152) Islam mengharamkan riba untuk mencegah penimbunan harta sehingga tidak adanya harta yang disimpan mencapai nishob untuk kewajiban zakat;18(Murtadho M, hal. 153) Islam mengharamkan riba karna riba bisa menyebabkan perbedaan kelas dan mendorong rusaknya masyarakat walaupun atas dasar keadilan, dan itu adalah haram.19(Murtadho M, hal. 159)



Kesimpulan :
Agama Samawi, baik Yahudi, Nashrani maupun Islam itu sebenarnya semuanya mengharamkan riba, tetapi orang-orang yahudi beranggapan tidak demikian. Orang-orang yahudi beranggapan bahwa yang terkena pengharaman tersebut hanyalah dari kalangan orang-orang yahudi saja, sedangkan bagi orang selain orang yahudi itu dihalalkan.

Ini jelas berbeda dengan pemikiran orang-orang Islam yang mana beranggapan bahwa riba itu diharamkan bagi siapa saja dan terhadap siapa saja, karena tindakan riba itu adalah dholim dan kedholiman diharamkan kepada semua orang tanpa pandang bulu. 20(Dr. Abu Sura’i Abdul Hadi M.A., hal. 7)

Komentar

Postingan Populer