RIBA DALAM PANDANGAN ISLAM

Resume          : Pengantar Studi Islam tentang Riba dalam Ajaran Agama Samawi
Peresume       : Lulu Ulaeni                (15820129)
Riba Dalam Ajaran Agama Islam
Berbicara tentang riba dalam agama islam, Allah SWT telah menetapkan hukumnya secara jelas di dalam firman-Nya yang berarti “Allah SWT telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqoroh : 275). Dengan firman tersebut, seharusnya orang islam sudah mengetahui dan memahami tentang hukum riba, yaitu tidak sama dengan hukum jual-beli.. Tapi pada kenyataannya, tidak sedikit orang islam yang masih mempraktikkan riba dalam kehidupannya, entah itu diketahui ataupun tidak diketahui.1(Murtadho M, Pandangan Islam Tentang Asuransi Dan Riba, Bandung: Pustaka Hidayah, 1993, hal. 52)
Islam sendiri telah membagi riba menjadi dua macam. Yang pertama riba qardhiy ( riba yang berkaitan dengan pinjaman )  dan yang kedua riba mu’amaliy ( riba yang berkaitan dengan transaksi ).2(Murtadho M, hal. 42) Di dunia ini, riba yang berputar diantara para pemilik modal dan yang dilarang oleh Sistem Sosialis adalah riba qardhiy dalam bentuk pinjaman mata uang. Namun didalam Islam, tidak hanya riba qardhiy yang dilarang/diharamkan, tetapi juga riba mu’amaliy, sebagaimana islam menggeneralisasi riba qardhiy dalam bentuk uang maupun selain uang. Islam mengharamkan riba mu’amaliy dengan pegangan untuk menjaga haramnya riba qardhiy, sehingga para pelaku riba tidak lari dari riba qardhiy kepada riba mu’amaliy dengan bentuk jual-beli, misalnya.3(Murtadho M, hal. 149) Islam juga mengharamkan riba dalam seluruh pinjaman.3(Murtadho M, hal. 153)
Dalam Firman lain, Allah SWT menyebutkan bahwa “Allah SWT menghapuskan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. 2 : 276 ). Dengan firman tersebut, bisa kita simpulkan bahwa riba adalah kebalikan atau lawan dari sedekah. Yang mana, dengan adanya riba itu menyusahkan manusia, sedangkan dengan sedekah itu menyuburkan manusia.4(Murtadho M, hal. 51)

Islam telah mengumpulkan beberapa alasan mengapa riba diharamkan dalam ajaran agama islam, diantaranya : Islam mengharamkan riba untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di dalam masyarakat dan menjaga rasa kasih sayang itu merupakan suatu hal yang penting di dalam syariat islam;5(Murtadho M, hal. 152) Islam mengharamkan riba untuk mencegah penimbunan harta sehingga tidak adanya harta yang disimpan mencapai nishob untuk kewajiban zakat;6(Murtadho M, hal. 153) Islam mengharamkan riba karna riba bisa menyebabkan perbedaan kelas dan mendorong rusaknya masyarakat walaupun atas dasar keadilan, dan itu adalah haram.7(Murtadho M, hal. 159)

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer