RIBA DALAM PANDANGAN ISLAM
Resume : Pengantar
Studi Islam tentang Riba dalam Ajaran Agama Samawi
Peresume : Lulu Ulaeni (15820129)
Riba Dalam Ajaran Agama Islam
Berbicara tentang riba dalam agama islam, Allah SWT telah
menetapkan hukumnya secara jelas di dalam firman-Nya yang berarti “Allah SWT
telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqoroh : 275).
Dengan firman tersebut, seharusnya orang islam sudah mengetahui dan memahami
tentang hukum riba, yaitu tidak sama dengan hukum jual-beli.. Tapi pada
kenyataannya, tidak sedikit orang islam yang masih mempraktikkan riba dalam
kehidupannya, entah itu diketahui ataupun tidak diketahui.1(Murtadho M, Pandangan
Islam Tentang Asuransi Dan Riba, Bandung: Pustaka Hidayah, 1993, hal. 52)
Islam sendiri telah membagi riba menjadi dua macam. Yang pertama riba
qardhiy ( riba yang berkaitan dengan pinjaman ) dan yang kedua riba mu’amaliy ( riba
yang berkaitan dengan transaksi ).2(Murtadho M, hal. 42) Di dunia ini,
riba yang berputar diantara para pemilik modal dan yang dilarang oleh Sistem
Sosialis adalah riba qardhiy dalam bentuk pinjaman mata uang. Namun
didalam Islam, tidak hanya riba qardhiy yang dilarang/diharamkan, tetapi
juga riba mu’amaliy, sebagaimana islam menggeneralisasi riba qardhiy
dalam bentuk uang maupun selain uang. Islam mengharamkan riba mu’amaliy dengan
pegangan untuk menjaga haramnya riba qardhiy, sehingga para pelaku riba
tidak lari dari riba qardhiy kepada riba mu’amaliy dengan bentuk
jual-beli, misalnya.3(Murtadho M, hal. 149) Islam juga mengharamkan
riba dalam seluruh pinjaman.3(Murtadho M, hal. 153)
Dalam Firman lain, Allah SWT menyebutkan bahwa “Allah SWT menghapuskan
riba dan menyuburkan sedekah” (QS. 2 : 276 ). Dengan firman tersebut, bisa kita
simpulkan bahwa riba adalah kebalikan atau lawan dari sedekah. Yang mana,
dengan adanya riba itu menyusahkan manusia, sedangkan dengan sedekah itu
menyuburkan manusia.4(Murtadho M, hal. 51)
Islam telah mengumpulkan beberapa alasan mengapa riba diharamkan
dalam ajaran agama islam, diantaranya : Islam mengharamkan riba untuk menumbuhkan
rasa kasih sayang di dalam masyarakat dan menjaga rasa kasih sayang itu
merupakan suatu hal yang penting di dalam syariat islam;5(Murtadho M, hal.
152) Islam mengharamkan riba untuk mencegah penimbunan harta sehingga
tidak adanya harta yang disimpan mencapai nishob untuk kewajiban zakat;6(Murtadho
M, hal. 153) Islam mengharamkan riba karna riba bisa menyebabkan
perbedaan kelas dan mendorong rusaknya masyarakat walaupun atas dasar keadilan,
dan itu adalah haram.7(Murtadho M, hal. 159)

Nice ^_^
BalasHapus